Inilah hadits yang membicarakan alasan kenapa tidak boleh lewat di depan orang yang sedang shalat.
Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani
Kitab Shalat
بَابُ سُتْرَةِ اَلْمُصَلِّي
Bab Sutrah (Pembatas) bagi Orang yang Shalat
Hadits #228
عَنْ أَبِي جُهَيْمِ بْنِ اَلْحَارِثِ ( قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { لَوْ يَعْلَمُ اَلْمَارُّ بَيْنَ يَدَيِ اَلْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ مِنْ اَلْإِثْمِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ , وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيِّ .
وَوَقَعَ فِي “اَلْبَزَّارِ” مِنْ وَجْهٍ آخَرَ : { أَرْبَعِينَ خَرِيفًا }
Dari Abu Juhaim bin Al-Harits radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Seandainya orang yang lewat di depan orang yang shalat itu mengetahui dosa yang akan dipikulnya, maka ia lebih baik berdiri empat puluh daripada harus lewat di depan orang yang sedang shalat.” (Muttafaqun ‘alaih dalam lafazhnya menurut Al-Bukhari. Menurut riwayat Al-Bazzar dari jalan lain: “lebih baik berdiri selama empat puluh tahun”). [HR. Bukhari, no. 510 dan Muslim, no. 507]
Faedah hadits
- Diharamkan melewati orang yang sedang shalat, bahkan ada ancaman keras. Dalam Nail Al-Authar disebutkan bahwa hal ini termasuk dosa besar.
- Hikmah larangan ini, karena orang yang sedang shalat sedang bermunajat kepada Allah. Orang yang melewati yang sedang shalat berarti memutus munajat ini dan mengganggu fokus orang yang sedang shalat.
- Diharamkan melewati orang yang sedang shalat pada area antara ia berdiri dan sutrah.
- Jika yang shalat tidak menghadap sutrah, tetap diharamkan melewati area shalat orang tersebut antara kaki dan tempat sujudnya.
- Melewati jamaah yang “super padat” seperti di Masjidil Haram tetap tidak dibolehkan, kecuali: (a) kondisi sangat padat, tidak ada jalan lain untuk lewat; (b) ada yang shalat di jalan umum yang biasa dilewati, hal itu sudah jadi risiko bagi yang shalat.
Catatan:
– Meletakkan sutrah di depan orang yang shalat itu DISUNNAHKAN.
– Aturannya, sutrah itu didekatkan, kira-kira 3 dzira’, sekitar 1,5 meter.
– Kalau ada yang mau melewati kita yang sedang shalat, hendaklah mencegahnya.
– Sutrah berlaku untuk shalat wajib, shalat sunnah, sebagai imam, atau untuk orang yang shalat sendirian (munfarid).
Baca juga:
- Apa Hukum Sutrah dalam Shalat dan Manfaatnya?
- Hukum Shalat Menghadap Sutrah
- 40 Kiat Agar Tidak Diganggu Setan
Referensi:
Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:397-403.
Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayan Al-Ahkam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:371-372.
—
21 Muharram 1443 H, 30 Agustus 2021
@ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul
Artikel Rumaysho.Com